Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Mudik Siap-siap Putar Balik, Travel Gelap hingga Truk Angkut Orang akan Ditilang

Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini pada tanggal 6-17 Mei 2021. Korps Lalu Lintas Polri akan melakukan penyekatan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Nekat Mudik Siap-siap Putar Balik, Travel Gelap hingga Truk Angkut Orang akan Ditilang
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Dokumentasi arus mudik lebaran. Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini pada tanggal 6-17 Mei 2021. Korps Lalu Lintas Polri akan melakukan penyekatan untuk mencegah nekatnya pemudik di tanggal tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Korps Lalu Lintas Polri akan melakukan penyekatan untuk mencegah nekatnya pemudik di tanggal tersebut.

Dikutip dari laman Polri, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan tak cuma di jalur utama, namun juga menyekat 'jalan tikus'.

Jalan tikus biasanya digunakan sebagai jalur alternatif bagi kendaraan pemudik khususnya travel gelap maupun sepeda motor.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis Pelarangan Mudik Lebaran

Baca juga: Tito Karnavian : Pemerintah Daerah Wajib Beri Sanksi Warganya yang Nekat Mudik

Lantas apa sanksi yang akan didapat jika nekat melanggar larangan mudik?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi yang akan dikenakan kepada pemudik yang melewati titik penyekatan itu adalah diminta putar balik.

Artinya, pengendara tersebut harus kembali ke lokasi semula.

Berita Rekomendasi

Selain itu, akan dilakukan penilangan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Sambodo memperingatkan travel gelap maupun truk untuk mengangkut orang.

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya," ungkapnya dikutip Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).

"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," imbuhnya.

Sementara itu dikutip dari laman Korlantas Polri, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas