Nekat Mudik Siap-siap Putar Balik, Travel Gelap hingga Truk Angkut Orang akan Ditilang
Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini pada tanggal 6-17 Mei 2021. Korps Lalu Lintas Polri akan melakukan penyekatan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Korps Lalu Lintas Polri akan melakukan penyekatan untuk mencegah nekatnya pemudik di tanggal tersebut.
Dikutip dari laman Polri, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan tak cuma di jalur utama, namun juga menyekat 'jalan tikus'.
Jalan tikus biasanya digunakan sebagai jalur alternatif bagi kendaraan pemudik khususnya travel gelap maupun sepeda motor.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis Pelarangan Mudik Lebaran
Baca juga: Tito Karnavian : Pemerintah Daerah Wajib Beri Sanksi Warganya yang Nekat Mudik
Lantas apa sanksi yang akan didapat jika nekat melanggar larangan mudik?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi yang akan dikenakan kepada pemudik yang melewati titik penyekatan itu adalah diminta putar balik.
Artinya, pengendara tersebut harus kembali ke lokasi semula.
Selain itu, akan dilakukan penilangan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sambodo memperingatkan travel gelap maupun truk untuk mengangkut orang.
"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya," ungkapnya dikutip Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).
"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," imbuhnya.
Sementara itu dikutip dari laman Korlantas Polri, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
Pernyataan Presiden
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Saat ini, kata Presiden Jokowi, penanganan pandemi sudah berada pada track yang benar.
Indikatornya antara lain angka kasus positif harian Covid-19 yang menurun dan pertumbuhan ekonomi yang terus mengalami perbaikan.
Baca juga: Jika Tak Dilarang, 73 Juta Akan Mudik, Menko PMK khawatirkan Kerumunan yang tak Terencana
Meski masih minus, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan tumbuh pada 2021 setelah mengalami kontraksi pada 2020.
"Pertumbuhan ekonomi kita di 2020 minus 2,1 persen. Kita hanya kalah dari RRT yang plus. Yang lainnya, AS, Jepang, Jerman, itu minus banyak," ujar Jokowi, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, kata Presiden, kasus harian Covid-19 terus menurun.
Baca juga: Satgas Beberkan Alasan Objek Wisata Boleh Buka Meski Mudik Dilarang
Presiden mengatakan kasus harian Covid-19 saat ini jauh menurun dibandingkan pada awal tahun 2021 yang sempat tembus 14 ribu (kasus harian).
"Kasus positifnya itu sekarang 4.000-an sampai 5.000-an, ini jauh turun dibandingkan Januari-Februari yang di atas 10.000," kata Presiden.
Presiden mengatakan penanganan Covid-19 yang terus membaik ini, harus terus dipertahankan.
Jangan sampai kasus Covid-19 melonjak sehingga akhirnya mempengaruhi pemulihan ekonomi.
Hal itulah kata Jokowi, mengapa pemerintah melarang mudik lebaran 2021 ini.
Mobilitas warga, akan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada libur panjang sebelumnya.
Lonjakan kasus akan membuat pemerintah memperketat aktivitas sehingga berpengaruh pada upaya perbaikan ekonomi.
"Pertumbuhan ekonomi sudah bagus, makanya asal jangan diganggu Covid-19 lagi," ujar Jokowi.
Presiden berharap masyarakat patuh untuk tidak mudik pada lebaran Idul Fitri 2021, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Berdasarkan hasil survei, meski ada larangan mudik masih ada 11 persen masyarakat yang memaksakan untuk mudik.
"11 persen persentasenya, tapi kalau diangkakan jumlahnya besar, itu setara dengan 27 juta orang," katanya.
Sementara itu bila tidak ada larangan, maka jumlah masyarakat yang mudik mencapai 33 persen.
Pemerintah memprediksi bila tidak ada larangan mudik, maka kasus harian Covid-19 akan melonjak tajam.
"Apalagi kalau tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada 120.000 hingga 140.000 kasus Covid-19 per hari."
"Makanya ini (jumlah pemudik) harus terus ditekan," ujar Presiden
Belajar dari pengalaman sebelumnya, pada saat libur panjang terjadi lonjakan kasus Covid-19, di antaranya:
1. Idulfitri 2020 (22- 25 Mei) : Rata-rata kasus harian naik 68-93 persen.
2. Libur Agustus 2020 (20-23 Agustus) :
Rata-rata kasus harian naik 58-119 persen.
3. Libur Oktober 2020 (28 Oktober - 1 November)
Rata-rata kasus harian naik 37- 95 persen.
4. Libur natal tahun baru
Rata-rata kasus harian naik mencapai 37-78 persen.
Pada libur Paskah 2-4 April 2021, pemerintah berlakukan larangan bepergian ke luar kota.
Sisanya tidak terjadi peningkatan signifikan.
Rata-rata kasus harian meningkat sebesar 1.87 persen.
Berita terkait Mudik Lebaran 2021
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Taufik Ismail)