PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Perkara Sengketa Lahan Pancoran Buntu II
Edi turut menyampaikan, majelis hakim dalam persidangan tadi juga sempat bertanya kepada pihak PT. PTC.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdata sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu II, Rabu (21/4/2021).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jawaban dari pihak tergugat yakni PT Pertamina Training & Consulting (PT PTC) hanya diberikan secara tertulis. Artinya, jawaban mereka telah dianggap dibacakan dalam persidangan.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan jika persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/5/2021) mendatang.
Adapun agendanya adalah pembuktian dari PT. Pertamina dan PT. PTC selaku pihak tergugat.
Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Warga dan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu Nyatakan Sikap
Ahmad Suyudi selaku kuasa hukum PT. PTC menyatakan, jawaban mereka berkaitan dengan kewenangan kompetensi.
Dengan kata lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini.
Akan tetapi, ketika awak media mencoba meminta salinan jawaban tersebut, dia tidak dapat memberikannya dengan alasan materi persidangan.
Baca juga: Soal Bentrokan di Pancoran, Ombudsman: Ada BUMN yang Pro Premanisme
"(Jawaban) Tentang kewenangan kompetensi ya, jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang. Kami akan mengajukan bukti nanti AD/ART kami," kata Suyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Saat disinggung mengenai dugaan perampasan lahan milik ahli waris Sanjoto Mangunsasmito, Suyudi menampiknya.
"Oh kami tidak merampas lahan, tidak ada. Kami melakukan sosialisasi kemudian kami melakukan persuasif atau komunikasi dua arah," sambungnya.
Berkaitan dengan alat berat atau beko yang sempat menduduki pemukiman warga beberapa waktu lalu, Suyudi juga tidak mengetahuinya.
Baca juga: Polisi Bubarkan Bentrokan di Pancoran, Massa Saling Lempar Batu dan Bom Molotov
"Memang sudah ada di situ. Kami tidak tahu detilnya. Tapi yang jelas kami lakukan sosialisasi dulu dan mereka rata-rata tokoh sudah bersedia dan mengetahui, bukan pemilik langsung," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sanjoto Mangunsasmito selaku pihak pemohon, Edi Danggur menyatakan, dirinya juga belum membaca jawaban dari pihak termohon.
"Tapi tadi saya dengar mereka mengajukan kompetensi absolut. Artinya, hakim di PN Jaksel dianggap tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini. Itu menurut mereka," beber Edi.
Edi turut menyampaikan, majelis hakim dalam persidangan tadi juga sempat bertanya kepada pihak PT. PTC.
"Tadi hakim tanya, 'kamu bisa buktikan bahwa kami tidak mempunyai kompetensi? Mana buktinya?". Mereka tidak bisa bawa hari ini. Akhirnya hakim bilang sidangnya ditunda dua minggu lagi," beber Edi.
Menurut Edi, perkara sengketa lahan ini pernah diadili, diperiksa, dan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada medio 1970-an.
Bahkan, putusan ihwal hal tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
"Kemudian dieksekusi, dikosongkan lalu diserahkan kepada klien saya yaitu Mangkusasmito Sanjoto," sambung Edi.
Pada kenyataanya, pihak PT. PTC malah menggunakan instrumen kekerasan berupa gerombolan perewa dari ormas hingga aparat kepolisian untuk merampas lahan tersebut.
"Itu yang kami gugat. Namanya eksekusi itu, harus ada penetapan pengadilan. Mereka tidak bisa tunjukkan penetapan pengadilan itu," pungkas Edi.