Uang Suap Bansos Mengalir Ke-11 Orang, Termasuk Sekjen dan Dirjen Kemensos
Dalam dakwaan Juliari Batubara terungkap uang hasil suap Bansos Covid-19 mengalir ke-11 orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Sosial.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengalir ke-11 orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Sosial.
Uang tersebut merupakan fee dari para perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hal tersebut terungkap saat persidangan perdana mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang digelar Rabu (21/4/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan
kepada sejumlah nama," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga: KPK Dakwa Juliari Batubara Disuap Rp 32 Miliar dari Pengusaha Proyek Bansos Covid-19
Pertama, sebanyak Rp200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono.
Kedua, sebanyak Rp1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.
Ketiga mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Adi Wahyono sejumlah Rp1 miliar.
Keempat mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar.
Kelima, kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta.
Baca juga: JPU KPK Sebut Cita Citata dan Hotma Sitompul Ikut Kecipratan Uang Suap Bansos
Keenam, mengalir ke Rizky Maulana sebesar Rp175 juta.
Ketujuh, duit suap bansos juga mengalir ke Robin Saputra sebesar Rp200 juta.
Kedelapan, sebanyak Rp175 juta mengalir Iskanda Zulkarnaen.
Kesembilan mengalir ke Firmansyah sebesar Rp175 juta.
Kesepuluh, Mengalir juga ke Yoki sebesar Rp175 juta.
Kesebelas, uang fee itu mengalir ke Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Juliari Potong Rp10 Ribu dari Tiap Paket Bansos Covid-19
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
JPU KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.