Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Suap Bansos Mengalir Ke-11 Orang, Termasuk Sekjen dan Dirjen Kemensos

Dalam dakwaan Juliari Batubara terungkap uang hasil suap Bansos Covid-19 mengalir ke-11 orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Sosial.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Uang Suap Bansos Mengalir Ke-11 Orang, Termasuk Sekjen dan Dirjen Kemensos
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengalir ke-11 orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Sosial.

Uang tersebut merupakan fee dari para perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Hal tersebut terungkap saat persidangan perdana mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang digelar Rabu (21/4/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan
kepada sejumlah nama," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: KPK Dakwa Juliari Batubara Disuap Rp 32 Miliar dari Pengusaha Proyek Bansos Covid-19

Pertama, sebanyak Rp200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono.

Kedua, sebanyak Rp1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.

Ketiga mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Adi Wahyono sejumlah Rp1 miliar.

Berita Rekomendasi

Keempat mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar.

Kelima, kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta.

Baca juga: JPU KPK Sebut Cita Citata dan Hotma Sitompul Ikut Kecipratan Uang Suap Bansos

Keenam, mengalir ke Rizky Maulana sebesar Rp175 juta.

Ketujuh, duit suap bansos juga mengalir ke Robin Saputra sebesar Rp200 juta.

Kedelapan, sebanyak Rp175 juta mengalir Iskanda Zulkarnaen.

Kesembilan mengalir ke Firmansyah sebesar Rp175 juta.

Kesepuluh, Mengalir juga ke Yoki  sebesar Rp175 juta.

Kesebelas, uang fee itu mengalir ke Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Juliari Potong Rp10 Ribu dari Tiap Paket Bansos Covid-19

Sebelumnya, Juliari didakwa menerima  sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

JPU KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas