Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AKSES Eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Siapkan KTP untuk Login

Simak cara cek penerima bantuan UMKM dari Pemerintah melalui laman eform.bri.co.id, cukup siapkan NIK KTP untuk login.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gigih
zoom-in AKSES Eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Siapkan KTP untuk Login
Humas Bank BRI
Simak cara cek penerima bantuan UMKM dari Pemerintah melalui laman eform.bri.co.id, cukup siapkan NIK KTP untuk login. 

TRIBUNNEWS.COM - Login laman eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima bantuan BPUM dari pemerintah

Calon penerima bantuan UMKM dapat mengecek secara online, cukup dengan memasukkan nomor E-KTP pendaftar.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dana BLT yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM adalah sebesar Rp 1,2 Juta.

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, dan Cara Daftar BPUM, Login eform.bri.co.id

Baca juga: Akses eform.bri.co.id, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta BPUM, Beserta Cara Daftar

Berikut Cara Cek Penerima BPUM:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

BPUM.2
BPUM. (eform.bri.co.id)

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin (5/4/2021).

Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas