Cara serta Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM A-C Secara Online, Berikut Biayanya
Pendaftaran pembuatan SIM A hingga SIM C bisa dilakukan secara online. Berikut cara registrasi, dokumen persyaratan hingga biayanya.
Penulis: Gigih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara registrasi SIM secara online, beserta dokumen persyaratan hingga biaya pembuatannya.
Daftar pembuatan SIM kini bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat ponsel.
Dengan layanan SIM online, masyarakat bisa membuat SIM A atau SIM C di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.
Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang baru dirilis oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit menyatakan, aplikasi Sinar dapat digunakan masyarakat dalam permohonan perpanjangan SIM.
Pelayanan yang biasa dilakukan secara tatap muka kini dilakukan secara daring.
Baca juga: Penjelasan Polri Soal Aplikasi SIM Online Yang Baru Dirilis Kapolri Tidak Bisa Diakses
Baca juga: Bamsoet Apresiasi Kapolri Luncurkan Aplikasi SIM Online Nasional
"Hari ini rekan-rekan Korlantas membuktikan, mampu mengubah pelayanan kepolisian yang selama ini kegiatan perpanjangan pelayanan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM keliling atau membuka pelayanan di Satpas," kata Listyo Sigit.
Dengan aplikasi ini, kata Listyo Sigit, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM hanya dari rumah saja.
"Hari ini masyarakat di Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat tersebut berada."
"Cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar yang ada di handphone yang aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat," jelas dia.
Listyo Sigit juga menyampaikan, pemohon perpanjangan SIM juga akan diajukan pilihan untuk dapat mengambil SIM secara langsung ke Samsat terdekat atau pun pengiriman langsung ke tempat masing-masing.
"Pengirimannya bisa dipilih masyarakat bisa datang ke Satpas terdekat atau memanfaatkan dari sistem yang sudah dipersiapkan."
"Dalam hal ini kami membuka ruang kerja bersama dengan PT Pos untuk ikut bisa bergabung dalam kegiatan delivery system ini," ungkap dia.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengharapkan, aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat.
"Tentunya ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik semakin memanfaatkan teknologi informasi."
"Ke depan, sesuai janji kami terkait dengan permohonan SIM baru itu juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi."
"Kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," tukas dia.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah.
Anda hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.
Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Pendaftaran SIM secara daring tidak langsung jadi.
Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.
Panduan mengakses pendaftaran SIM online:
1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id;
2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';
3. Lalu, silakan klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
Silakan isi jenis pemohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.
4. Setelah itu, isi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan.
5. Dari situ kembali klik 'Lanjut', dan Anda diminta mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
6. Berikutnya, Anda akan diminta mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
Lalu, ada pula data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
7. Jangan lupa isi semua data yang dibutuhkan, dan pastikan data yang dimasukkan benar.
Lalu klik tombol 'Lanjut' dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang Anda masukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
8. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang Anda inginkan untuk datang ke polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.
9. Selanjutnya, isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online di atas, akan muncul tampilan sukses registrasi.
11. Lalu klik 'Ok'. Selesai proses di aplikasi SIM online.
Nanti, sistem secara otomatis akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil.
Balasan e-mail tersebut membuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.
Selebihnya, Anda tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.
Berapa biaya pembuatan SIM?
Biaya SIM A baru Rp 120 ribu, sedangkan untuk SIM C Rp 100 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan.
Setelah memenuhi persyaratan Anda masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Namun, pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.
Dikutip dari Polres Kediri Kota, berikut sejumlah prosedur pelayanan pembuatan SIM baru hingga perpanjangan SIM:
Prosedur Pelayanan SIM Baru
1. Mengisi formulir pengajuan SIM baru
2. Peserta ujian SIM telah minimal:
a. Usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D
b. Usia 20 tahun untuk SIM BI
c. Usia 21 tahun untuk SIM BII
d. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum
e. Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum
f. Usia 23 tahun untuk SIM SIM BII Umum
3. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
4. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
5. Melampirkan surat keterangan dokter
6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank
Prosedur Pelayanan Perpanjangan SIM
1. Mengisi formulir pengajuan SIM perpanjangan
2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
4. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar foto copy
5. Melampirkan surat keterangan dokter
6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank
7. Melampirkan surat keterangan lulus ujian simulator bagi peserta perpanjangan SIM A umum, BI, BII, BI umum, BII umum
8. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir
Prosedur Pelayanan SIM Internasional
1. KTP asli & Foto copy (1 lembar). Untuk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)
2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 lembar)
3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 lembar)
4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 lembar)
5. Materai Rp 6.000 terbaru (1 lembar)
6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000. Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000
7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan
(Tribunnews.com/Gigih)