Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Terbakarnya Kilang Pertamina Balongan

penyidik telah menaikkan status penanganan perkara kebakaran tangki minyak Pertamina RU VI Balongan di Indramayu, ke tahap penyidikan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Terbakarnya Kilang Pertamina Balongan
TRIBUNNEWS.COM/HO/PERTAMINA
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap kasus kebakaran di kilang minyak PT Pertamina RU VI, Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Hasilnya, penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran pada 29 Maret lalu itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah menaikkan status penanganan perkara kebakaran tangki minyak Pertamina RU VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Baca juga: Pelajar Korban Ledakan Tangki Balongan Meninggal saat Jalani Perawatan, Kondisinya sempat Membaik

"Pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).

Menurut Rusdi, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu polisi juga telah memeriksa bukti-bukti yang ditemukan dari TKP di laboratorium.

Baca juga: Sebelum Kilang Minyak di Balongan Terbakar, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Rusdi mengatakan pelanggaran pidana yang diduga terjadi ialah Pasal 188 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu: 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.

Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA (TRIBUNNEWS.COM/HO/PERTAMINA)

"Perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta bukti yang ada adanya kesalahan kealpaan sehingga timbulkan kebakaran atau ledakan Pasal 188 KUHP," kata Rusdi.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan tim Bareskrim telah mulai menyelidiki sejak 3 hari lalu. Sejauh ini sudah 52 orang saksi diperiksa.

“Masih itu ya (52 saksi). Jadi itu terkait masih dalam tahap penyelidikan. Jadi pemeriksaan sebagai interview lah. Jadi belum ada ini,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).

Sebagai informasi, empat tangki Kilang Pertamina Balongan terbakar pada Senin (29/3) dini hari. Dari kejadian itu enam orang luka berat dan ratusan warga terpaksa mengungsi.

Pihak Pertamina menduga insiden ini dipicu oleh sambaran petir. Sementara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan tak mendeteksi aktivitas petir di lokasi saat kebakaran muncul. Polisi sendiri sempat mendapat laporan kebocoran pipa pada tangki di kilang itu.

Mengutip laman resmi Pertamina, Refinery Unit (RU) VI Balongan merupakan kilang keenam dari tujuh kilang Direktorat Pengolahan PT Pertamina dengan kegiatan bisnis utamanya adalah mengolah minyak mentah menjadi produk-produk Bahan Bakar Minyak (BBM), Non-BBM dan Petrokimia. RU VI Balongan mulai beroperasi sejak tahun 1994.


Kilang ini berlokasi di Indramayu Jawa Barat sekitar ±200 km arah timur Jakarta dengan wilayah operasi di Balongan, Mundu dan Salam Darma. Bahan baku yang diolah di Kilang RU VI Balongan adalah minyak mentah Duri dan Minas yang berasal dari Propinsi Riau.

Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan bahan bakar minyak (BBM), terutama premium, pertamax, dan LPG. BBM itu disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan Pemerintahan Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas