Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kasus Kerumunan di Petamburan Berlanjut Hari ini
Untuk sidang pemeriksaan saksi hari ini, PN Jaktim kembali tak menyediakan siaran live streaming melalui YouTube resmi pengadilan.
Editor: Dewi Agustina
"Mengenai perkara 221, 222 (kerumunan Petamburan) ini gak kuat lagi kita, ini butuh istirahat soalnya bulan puasa ini gitu ya. Kita juga perlu ada ibadah ya yang lain juga," tuturnya.
"Kalau masih ada saksi nanti lanjut hari Kamis, jadi sidang akan dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 April 2021," sambung Nyompa.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Hingga Pekan Depan
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai informasinya terkait perkara di Petamburan tersebut.
"Izin yang mulia, kalau sidang hari ini tidak dilanjutkan artinya saksi yang di perkara Petamburan tidak diperiksa hari ini, nah kemudian tindakannya hari Kamis," tutur Jaksa.
Dengan begitu, untuk sidang selanjutnya yakni pada Kamis (22/4/2021) pihak JPU akan kembali menghadirkan para saksi tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tak memerinci nama para saksi yang rencananya akan dihadirkan.
"Ada lima (saksi) majelis," tuturnya.
Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.