Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ihsan Yunus Tak Ada Dalam Dakwaan Juliari Batubara, Ini Jawaban KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal tak adanya sosok Ihsan Yunus dalam dakwaan eks Menteri Sosial Juliari

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sosok Ihsan Yunus Tak Ada Dalam Dakwaan Juliari Batubara, Ini Jawaban KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, M Rakyan Ihsan Yunus tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Ihsan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal tak adanya sosok Ihsan Yunus dalam dakwaan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pasalnya nama politikus PDIP kolega Juliari Batubara itu sebelumnya muncul pada saat penyidikan serta persidangan terdakwa lain dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara.

"Alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan di paparkan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) di depan majelis hakim nantinya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: KPK Dakwa Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Sebagai Perantara Suap Rp 32 Miliar

Baca juga: Aneh, Pemberi Suap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Selamat dari Dakwaan

KPK, kata Ali, mengajak masyarakat untuk mengikuti seluruh proses persidangan tersebut.

Komisi antikorupsi memastikan jika kemudian berdasarkan fakta dipersidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka akan dikembangkan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

"Siapapun dapat ditetapkan sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup sekalipun tidak tertuang dalam bagian uraian perbuatan terdakwa di dalam surat dakwaan tersebut," ujar Ali.

Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya telah selesai membacakan dakwaan Juliari Peter Batubara pada Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Juliari Potong Rp10 Ribu dari Tiap Paket Bansos Covid-19

Baca juga: Percakapan Penyuap Juliari Batubara dan Eks PPK Kemensos, Terungkap Soal Kata Titipan Pak Menteri

Akan tetapi, sosok Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus tidak termuat dalam dakwaan Juliari.

Dalam proses penyidikan, Ihsan Yunus yang sempat menjadi wakil ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemensos, beberapa kali dipanggil KPK, namun tidak hadir.

Hingga pada akhirnya pada 25 Februari 2021, Ihsan Yunus memenuhi panggilan KPK.

Ihsan datang ke gedung Merah Putih KPK usai sehari sebelumnya penyidik KPK menggeledah kediamannya di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Tapi tak ada barang bukti yang diamankan KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas