THR 2021: Ini Perhitungan THR serta Ketentuan Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR
Simak ketentuan pembayaran THR 2021 serta ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Mendekati akhir bulan Ramadhan, sebagian masyarakat menanti-nanti kabar baik mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR.
Tunjangan yang dibayarkan sekali dalam satu tahun ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu, paling lama 7 hari sebelum hari raya.
Ketentuan pembayaran THR ini telah dituangkan dalam Surat Edaran atau SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.
Adapun bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR juga ada ketentuannya.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Beserta Jumlah Besaran Masing-masing Golongan
Dikutip dari siaran pers di laman Kemenaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).
"THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajb dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," ujar Ida.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Ida juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ustaz, Bagaimana Orang Sakit yang Tak Bisa Berpuasa, Bisakah Dapat Pahala Bulan Suci Ramadan?
Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan
Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.