THR 2021: Ini Perhitungan THR serta Ketentuan Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR
Simak ketentuan pembayaran THR 2021 serta ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Mendekati akhir bulan Ramadhan, sebagian masyarakat menanti-nanti kabar baik mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR.
Tunjangan yang dibayarkan sekali dalam satu tahun ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu, paling lama 7 hari sebelum hari raya.
Ketentuan pembayaran THR ini telah dituangkan dalam Surat Edaran atau SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.
Adapun bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR juga ada ketentuannya.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Beserta Jumlah Besaran Masing-masing Golongan
Dikutip dari siaran pers di laman Kemenaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).
"THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajb dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," ujar Ida.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Ida juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ustaz, Bagaimana Orang Sakit yang Tak Bisa Berpuasa, Bisakah Dapat Pahala Bulan Suci Ramadan?
Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan
Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan:
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
(Masa kerja : 12) x 1 bulan upah
- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan
Baca juga: Kemnaker Bentuk Posko THR 2021, Tampung Aduan Para Pekerja, Bisa Offline hingga Daring
Ketentuan Bagi Perusahaan yang Tidak Mampu Membayar THR
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.
2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayarann THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajibkan pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
(Tribunnews.com/Widya)