Aturan Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Bawa Hasil Rapid Test 1x24 Jam
Inilah syarat baru selama larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei. Masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan su
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat baru dalam bepergian selama larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) merilis aturan tambahan terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Dalam aturan ini, pemerintah memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Perluasan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Diberlakukan Mulai 22 April, Ini Peraturan Lengkapnya
Baca juga: Kapan Mudik 2021 Dilarang? Ini Aturan soal Periode Larangan Mudik Lebaran 2021
Dikutip dari setkab.go.id, Addendum (tambahan) ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6–17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Yaitu peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
"Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni dalam adendum SE.
Dalam larangan mudik Lebaran 2021 terbaru, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.
Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.
Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.