Bagaimana Cara Pembagian Warisan jika Pewaris Menikah Lagi? Berikut Penjelasan Advokat
Bagaimana cara membagi harta warisan jika perwaris sempat menikah lagi sebelum meninggal ? Simak penjelasan dari advokat berikut.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sengketa harta warisan bisa menjadi persoalan pelik dan tak ada ujungnya.
Apalagi, jika pewaris memiliki situasi yang cukup rumit, misalnya sudah pernah menikah dua kali sebelum meninggal dunia.
Lalu bagaimana cara membagi warisan, bila pewaris sempat menikah lagi?
Advokat Rima G Baskoro menuturkan ada hal pertama yang harus diperhatikan dalam kasus ini
Yakni, sudah ada berapa peristiwa hukum yang dialami pewaris sebelum meninggal dunia.
Baca juga: Pengamat Militer: Perlu Ada Evaluasi Soal Pemeliharaan dan Perawatan Armada Laut
Baca juga: Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum
"Yang harus diperhatikan, ada peristiwa hukum apa saja yang terjadi di hidup si pewaris," ucapnya saat mengisi program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (19/4/2021).
Misal, pewaris sudah pernah menikah sebanyak dua kali. Maka, sudah ada 3 peristiwa hukum yang dilalui si pewaris.
"Sudah ada 3 peristiwa hukum. Menikah, bercerai, menikah lagi," tambahnya.
Saat pernikahan pertama, harus diketahui harta apa saja yang dimiliki pewaris.
Baca juga: Beli Emas Pakai Uang Hasil Pencurian Suami, Tiara Kini Dituntut Hukuman 3 Tahun
Baca juga: ICW Harap Penyidik KPK Asal Polri yang Peras Walkot Tanjungbalai Dihukum Seumur Hidup
Selanjutnya, ketika pewaris ini bercerai, persoalan harta gono gini perkawinan pertama harus diselesaikan melalui pengadilan.
"Gono gininya harus diselesain terlebih dahulu, apalagi kalau tidak ada perjanjian pisah harta (kawin)," ucap Rima.
Ketika menikah lagi, perlu diketahui, pewaris memiliki harta apa saja selama hidup rumah tangganya.
"Punya atau beli barang apa saja itu tercatat menjadi harta warisannya," ujar Rima.
Sehingga, ada tiga kategori harta dari warisan yang dimiliki pewaris.
"Harta bawaan dari gono gini (pernikahan pertama,red), harta bawaan pribadi (jika ada). Kemudian, 50% harta bersama dari perkawinan kedua," tambahnya.
Barulah harta warisan ini dibagikan ke para ahli warisnya sesuai kesepakatan bersama atau wasiat (jika ada).
Apa Itu Wasiat ?
Dikatakan Rima, surat wasiat adalah satu bentuk peralihan harta pewaris ke ahli warisnya yang dinyatakan sebelum meninggal dunia.
"Pernyataan kehendak terakhir dari si pemberi wasiat terkait benda miliknya kepada penerima wasiat," ucap Rima.
Wasiat ini sifatnya tidak wajib, sehingga pemilik harta warisan boleh membuatnya maupun tidak.
Menurut Rima, seberapa penting surat wasiat dibuat, hanya bisa dinilai tergantung dari situasi dan kepentingan pewaris.
Namun, biasanya pembuatan surat wasiat bertujuan untuk mengindari sengketa warisan di masa yang akan datang.
"Penting tidaknya dikembalikan lagi ke si pemberi wasiat (pewaris)," tambahnya.
Pewaris juga memiliki hak untuk mengubah isi wasiatnya kapan pun.
Tentu, selama pewaris masih hidup dan harta warisan masih ada.
(Tribunnews.com/Shella)