Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima Bantuan PKH, BST, dan BPNT, Login cekbansos.kemensos.go.id

Inilah cara cek penerima bantuan PKH, BPNT, dan BST melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, masukkan alamat dan nama sesuai KTP.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Penerima Bantuan PKH, BST, dan BPNT, Login cekbansos.kemensos.go.id
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id. 

Maka muncul kolom data Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)

Halaman website cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman website cekbansos.kemensos.go.id. Dalam artikel terdapat cara cek penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Masukkan kode yang tertera

6. Klik tombol cari

Maka muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Selain itu, bila sudah menerima bansos, maka pada kolom ada keterangan status Sudah Salur di bagian jenis bansosnya, seperti BST.

BERITA REKOMENDASI

Catatan:

Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama dalam database Kemensos.

Diharapkan aplikasi ini dapat memenuhi hak informasi publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.

“Fitur dan kemampuan aplikasi cekbansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat,” jelas Risma.

Pengembangan fitur selanjutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial.


Usulan baru tersebut, akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah, guna tetap mendapat tetap menjaga integritas data.

Bila terdapat sanggahan, Kementerian Sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas