Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Surat Keterangan dari Desa

Inilah daftar orang yang tetap boleh bepergian dengan syarat selama larangan mudik Lebaran yang berlaku 22 April hingga 24 Mei.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Surat Keterangan dari Desa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini. 

Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.

Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Dengan adanya Addendum SE Satgas 13/2021, maka masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Diberlakukan Mulai 22 April, Ini Peraturan Lengkapnya

Baca juga: Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan Sebelum Larangan Mudik Berlaku

Syaarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei

Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini.
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.

Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api.

BERITA TERKAIT

Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian dalam kurun waktu H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara dalam kurun waktu 6–17 Mei 2021, tetap dilakukan peniadaan mudik sesuai SE Satgas 13/2021.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Dalam poin lainnya, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas