Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Periksa Aziz Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai 

KPK harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus suap Wali Kota dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Diminta Periksa Aziz Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai 
Istimewa
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mendalami dan memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus suap yang dilakukan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial terhadap penyidik KPK AKP Stephanus Robin.

"Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Heri yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa di sidang Tipikor nama Herman Heri disebut sebut diduga terlibat," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Neta sendiri menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sudah menerapkan zero tolerace terhadap penyimpangan yang ada di KPK.

Untuk itu, menurut Neta Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus suap Wali Kota itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai yang Suap Penyidik KPK Pencinta Kendaraan Klasik, Harta Rp 11 Miliar

"Dalam hal ini kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK?" sambung Neta.

"Dalam kasus Herman Heri, Firli seperti tak berdaya. Namun dalam kasus Azis Syamsuddin, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya sebagai jenderal yang anti korupsi," pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang meminta kepada penyidik KPK unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) agar membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di KPK.

BERITA REKOMENDASI

Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politisi Partai Golkar.

Baca juga: KPK: Azis Syamsuddin Meminta Penyidik KPK Bantu Urus Perkara Syahrial

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.

Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.


"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas