Polri Antisipasi Perdagangan Jual-Beli Surat Bebas Covid-19 di Rumah Sakit
Kepolisian RI mengantisipasi adanya laboratorium ataupun rumah sakit (RS) yang memperdagangkan surat bebas Covid-19 di tengah pelarangan mudik lebaran
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengantisipasi adanya laboratorium ataupun rumah sakit (RS) yang memperdagangkan surat bebas Covid-19 di tengah pelarangan mudik lebaran.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya akan menurunkan tim intelejen untuk memantau jual-beli surat bebas Covid-19 di RS atau laboratorium.
"Intelijen kita siap untuk memantau," kata Argo kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Di sisi lain, Argo mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya perdagangan jual-beli surat Covid-19.
Sebaliknya, Polri mengimbau kepada RS maupun laboratorium untuk tidak melanggar prosedur pemeriksaan Covid-19.
Baca juga: Kesadaran Masyarakat Penentu Keberhasilan Aturan Cegah Penyebaran Covid-19
Khususnya, seluruh pasien harus diwajibkan menjalani tes terlebih dahulu.
"Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi. Semoga tidak ada ya jual-beli surat Covid-19," jelasnya.