Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Masih Dalami Asal Usul Kepemilikan Senpi Ilegal CEO EDCCash

Bareskrim Polri masih mendalami asal usul senjata api ilegal CEO investasi bodong EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Masih Dalami Asal Usul Kepemilikan Senpi Ilegal CEO EDCCash
Ria Anatasia
CEO EDCCASH Abdulrahman Yusuf bersama komunitas pemain bitcoin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/9/2019) 

Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi.

Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.

Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan.

Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP. 

Selain itu, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas