Polri Serahkan AKP Stepanus Robin Diproses Secara Pidana Jika Terbukti Terlibat Kasus Pemerasan
Rusdi menambahkan pihaknya juga masih belum bisa berbicara banyak mengenai status keanggotaan AKP Stepanus Robin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian RI menyerahkan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju diproses secara pidana jika terbukti terlibat kasus pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih tengah menunggu proses penyidikan yang ditangani oleh KPK terlebih dahulu.
"Kalau terbukti pemerasan ya sudah pidana itu. Sudah sangat nyata itu, kalau terbukti pemerasannya itu sudah masuk pidana," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya juga masih belum bisa berbicara banyak mengenai status keanggotaan AKP Stepanus Robin.
Baca juga: Penyidik KPK AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin lewat Ajudan
Dia kembali menegaskan Polri masih menunggu proses hukum yang ditangani oleh KPK.
"Yang jelas kita menghargai proses sekarang yang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai, Polri menghargai itu. Kita tunggu saja proses yang sedang dilaksanakan di internal KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain.
Keduanya ditahan usai dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020-2021.
Setelah merampungkan konferensi pers penetapan tersangka, Stepanus dan Maskur digiring petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 23.24 WIB.
Stepanus yang berada di depan, berjalan dengan cepat.
Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya.
Stepanus juga terlihat menunduk.
Sementara Maskur yang mengekor Stepanus juga tidak membuka suara.
Keduanya langsung menaiki mobil tahanan.