Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Bisa Lewat Aplikasi Ini
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dengan cara online. Berikut caranya.
Editor: tribunsolo
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM. Simak cara perpanjangan SIM secara online.
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Play Store
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Foto Selfie), kemudian verifikasi NIK dan SIM
4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
Baca juga: Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Ini Dokumen Persyaratan dan Biayanya
5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6.. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
7. Pilih metode pengiriman
Berita Rekomendasi
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.
(*/YNN)
Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul "Cara Perpanjang SIM Online Lewat Layanan Sinar, Gampang Cuma 12 Langkah!"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.