Hakim Tipikor Jakarta Vonis Desi Arryani Cs 4 Hingga 7 Tahun Penjara
Majelis hakim meyakini Desi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Desi Arryani divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif.
Majelis hakim meyakini Desi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Panji Surono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).
Selain vonis terhadap Desi, hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yakni, Fathor Rachman dan Jarot Subana dijatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, Fakih Usman divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan Yuly Ariandi Siregar divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut 5 Bekas Petinggi Waskita Karya 6-9 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Keempat terdakwa itu juga diyakini melakukan korupsi proyek fiktif.
Kelimanya merupakan bekas pejabat di PT Waskita Karya (Persero).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa.
Fathor Rachman dikenai hukuman uang pengganti Rp3.670.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Sementara Jarot Subana juga dijatuhkan uang pengganti senilai Rp7.124.239.000 subsider 2 tahun penjara.
Kemudian Fakih Usman senilai Rp5.970.586.037 subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp47.166.931.587 subsider 2 tahun dan 6 bulan.
Hakim mengatakan kelima terdakwa mengumpulkan dana taktis ilegal dengan membuat kontrak fiktif.
Ada 41 subkontrak fiktif yang ditangani kelima terdakwa hingga menyebabkan negara merugi Rp202 miliar.
Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang ini hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Fakih Usman.
Menurut hakim, Fakih tidak mengakui perbuatannya sehingga JC-nya patut ditolak.
"Terdakwa Fakih Usman mengajukan sebagai justice collaborator, terdakwa tidak mengakui perbuatannya maka majelis hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa Faqih Usman untuk menjadi justice collaborator," kata hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.