Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Kurnia melanjutkan, jika dugaan keterlibatan Azis terbukti maka ia bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW Desak KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Eno/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. 

Bahkan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan menjadi tempat pertemuan antara Stepanus dan Syahrial.

Firli mengatakan, KPK tidak akan berhenti mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pusaran perkara ini.

Baca juga: Periksa Penyidik Robin, KPK Dalami Aliran Uang Wali Kota Tanjungbalai

"Ini akan dan terus digali, ini tidak berhenti sampai di sini. Nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk ungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Stepanus mengenal Azis Syamsuddin lewat ajudannya yang sesama anggota Polri.

"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Pertemuan antara Stepanus dan Syahrial terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Markus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang mana teman dari saudara Stepanus, dan juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar.

Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Baca juga: Ketua KPK Ungkap Azis yang Mengenalkan AKP Stepanus kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas