Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perpres Kebijakan Kota Layak Anak

Dijelaskan dalam Perpres, KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jokowi Teken Perpres Kebijakan Kota Layak Anak
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi 

Dalam penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota, disebutkan dalam Perpres, bupati/wali kota membentuk gugus tugas KLA.

Masyarakat, media massa, dan dunia usaha juga berperan dalam penyelenggaraan KLA. Peran dimaksud dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan.

Di dalam peraturan ini juga dituangkan ketentuan mengenai evaluasi penyelenggaraan KLA dan pendanaan. Evaluasi penyelenggaraan KLA dilakukan oleh menteri secara berkala setiap tahun dan sewaktu apabila diperlukan. Sementara kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) melakukan evaluasi secara berkala setiap tahun sesuai kewenangan masing-masing.

“Pendanaan Kebijakan KLA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Pasal 12.

Perpres 25/2021 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 April 2021. “Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan mengenai Kabupaten/Kota Layak Anak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup pada Perpres ini.

Baca berita Penantian Berda Dihubungi Suaminya Awak KRI Nanggala

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas