Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR
Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.
Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian.
Hal tersebut menurutnya akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja dan buruh.
“Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat,” kata Ida saat menjadi narasumber di FMB 9, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Menaker Beri Kelonggaran Bayar THR Paling Lambat H-1 Lebaran
Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh.
Ditegaskan Ida, Pemerintah sangat serius dalam pembayaran THR tahun 2021, karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia.
Baca juga: Menaker: Posko THR 2021 Sudah Ada di 34 Provinsi Indonesia
Keseriusan ini, dapat terlihat dengan digalakkannya pembentukan Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.
"Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ujar Menaker.
Kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Baca juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR
Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha.
“Ada denda sesuai ketentuan waktu, denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar,” lanjutnya.
Dengan kondisi perekonomian pada fase pemulihan, dan situasi ekonomi jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya, Menaker Ida meyakini kondisi kalangan pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
Pemerintah pun telah memberikan banyak insentif kepada pengusaha, sehingga pengusaha dapat berkontribusi lebih besar dalam memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan dan waktu yang ditentukan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan/pengusaha terdampak pandemi Covid-19.
Yakni penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis dan harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"(Kesepakatan tertulis-red) Ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.