Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Izin Ponpes, Rizieq: Bukan Menolak Tapi Memang Kemenag Belum Lakukan Penyuluhan

Rizieq Shihab jelaskan soal Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah miliknya yang belum mendaftarkan izin ke Kemenag.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Izin Ponpes, Rizieq: Bukan Menolak Tapi Memang Kemenag Belum Lakukan Penyuluhan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Habib Ali dan Haris Ubaidillah mengipasi Rizieq Shihab dengan map saat terjadi adu mulut antara Rizieq Shihab dengan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). 

Menanggapi hal itu, Rizieq kembali menanyakan apakah Pondok Pesantren yang tidak berizin dapat dibubarkan atau tidak kepada Sihabudin.

Namun, Sihabudin enggan menjawab pertanyaan tersebut karena menurutnya itu bukan kewenangan dirinya untuk menjawab.

"Bukan kewenangan saya menjawab hal itu," imbuh Sihabudin.

Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, Kapala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin menyebut, ponpes Markaz Syariah milik terdakwa Muhammad Rizieq Shihab belum didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. 

Hal itu disampaikan Sihabudin saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.

Adapun ponpes milik Rizieq Shihab tersebut bernama Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah yang dibangun di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Terkait dengan Ponpes, pertama Ponpes yang ada di kabupaten Bogor itu (Markaz Syariah) dalam database yang ada bahwa Ponpes belum didaftarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ujarnya dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Saat Adu Mulut dengan Jaksa, Habib Rizieq Shihab Dikipasi Terdakwa Lain Menggunakan Map

Berita Rekomendasi

Dalam kesaksiannya Sihabudin mengatakan, setiap pendirian Pondok Pesantren diharuskan untuk mendaftarkan ke Kemenag.

Pasalnya kata dia, pemenuhan tersebut dilakukan untuk mendapatkan izin dan legalitas Pondok Pesantren dari negara. 

"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," tuturnya. 

Adapun persyaratan untuk pendaftaran itu kata Sihabudin perlu dilakukan jika persyaratan pendirian telah dipenuhi.

Di mana dengan melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil Pondok Pesantren hingga pernyataan cinta NKRI. 

Kendati begitu, untuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab ini sudah diminta untuk melakukan pendaftaran kepada Kemenag.

"Kami sudah meminta untuk memohon segera mendaftarkan," ujarnya.

Baca juga: Sertu Bambang Priyanto Gugur, Pesilat PSHT Ikut Beri Penghormatan, 3 Kali Daftar TNI Baru Lolos

Karena kata Sihabudin, jika pondok pesantren telah memiliki izin maka berhak menerima layanan ataupun bantuan negara.

Sedangkan untuk Pondok Pesantren yang belum mendaftarkan legalitas pesantrennya maka  tidak berhak menerima layanan negara. 

"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau tidak (memiliki izin) gak akan mendapatkan layanan negara," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas