Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender, Begini Transgender Tercatat di KTP-el
Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender, berikut penjelasan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memberikan layanan publik tanpa diskiriminasi, termasuk pada transgender.
Dukcapil memberikan penjelasan terkait dengan banyaknya masyarakat yang perlu mendapatkan pemahaman utuh dengan upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri membantu para transgender membuat KTP-el dan KK.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh ingin memberikan penjelasan yang utuh.
Baca juga: Kemendagri Fasilitasi Transgender Dapatkan E-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Menurut Pakar Hukum Administrasi dan Sosiologi Hukum itu, di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin 'Transgender'.
Sehingga jenis kelamin akan dicatat sebagaimana jenis kelamin aslinya.
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya," kata Dirjen Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/4/2021).
Hal ini dikecualikan bagi mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.
Ini merupakan kasus yang berbeda, seperti perubahan jenis kelamin yang terjadi kepada Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang yang sudah mendapat putusan dari pengadilan.
Baca juga: Dukcapil Kemendagri Bantu Transgender Buat E-KTP
Jadi, kata Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli dan tidak dikenal nama alias.
"Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan gamblang.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender.
Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
Namun pihaknya akan melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan.
Tidak ada jenis kelamin yang lain.
"Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.