Ditangkap Densus 88, Pihak Munarman akan Ajukan Praperadilan
Aziz menilai penangkapan Munarman terlalu prematur apabila dikaitkan dengan kasus baiat terorisme.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, secepatnya akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan Munarman oleh tim Densus 88.
"Kita akan praperadilan," ujar Aziz kepada Tribunnews.com, Selasa (27/4).
Aziz menilai penangkapan Munarman terlalu prematur apabila dikaitkan dengan kasus baiat terorisme.
Aziz mengaku menyesalkan kejadian penangkapan tersebut.
"Kita sangat sesalkan, tidak ada praduga tak bersalah, seyogyanya dipanggil patut juga beliau datang kok," tutur Aziz.
Baca juga: Densus 88 Temukan Serbuk Putih Saat Geledah Eks Markas FPI, Pascapenangkapan Munarman
Aziz menerangkan telah menerima informasi terkait penggeledahan Sekretariat eks organisasi masyarakat (Ormas) FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu dilakukan pasca Densus 88 Polri menangkap petinggi FPI Munarman.
Menurut Aziz, Munarman belum pernah dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk diklarifikasi terkait dugaan baiat terorisme itu.
"Dari pembuktian, (Munarman) belum pernah dipanggil permasalahan apapun," ujar Aziz.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore.
Munarman ditangkap terkait kasus baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.
Kini, Munarman tengah dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menangkap Munarman, polisi kemudian menggeledah dua lokasi berbeda.
Pertama yakni penggeledahan di rumah Munarman dan kedua penggeledahan di eks Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.