Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman Digiring ke dalam Rutan Polda Metro Jaya dengan Mata Tertutup Kain Hitam

Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dibawa ke Polda Metro Jaya seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Munarman Digiring ke dalam Rutan Polda Metro Jaya dengan Mata Tertutup Kain Hitam
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dibawa ke Polda Metro Jaya seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).

Pantauan TribunJakarta.com, Munarman tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.45 WIB.

Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Munarman masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat penangkapan.

Namun, ketika sampai di Polda Metro Jaya, Munarman digiring ke dalam rutan dengan mata tertutup kain hitam.

Baca juga: Pengacara: Setahu Saya Munarman Tidak Pernah Setuju dengan Tindakan Teror

Munarman diapit oleh dua personel polisi. Kedua tangan Munarman diborgol ke belakang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Munarman dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Dari video yang diterima TribunJakarta.com, Munarman sempat mengelak saat hendak ditangkap.

"Ini tidak sesuai hukum. Ini harusnya...," kata Munarman.

Belum sempat melanjutkan perkataannya, sejumlah anggota polisi yang memegangi kedua tangan Munarman langsung memaksanya untuk terus berjalan.

"Sudah pak nanti saja," kata salah satu anggota polisi.

Munarman kemudian kembali berbicara bahwa ia ingin memakai sandal terlebih dulu.

"Saya pakai sandal, saya pakai sandal," ujar dia.

"Sudah jalan, tidak usah. Kamu ini!" timpal polisi.

Setelahnya, polisi langsung menggiringnya masuk ke sebuah mobil yang terparkir di depan kediaman Munarman.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas