Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR PNS Segera Cair, Berikut Besaran yang Diterima Berdasarkan Golongan

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun, berikut rinciannya.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in THR PNS Segera Cair, Berikut Besaran yang Diterima Berdasarkan Golongan
Bangka Pos
Foto ilustrasi gaji PNS 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.

Dilansir TribunJakarta.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan alokasi rinci THR PNS.

Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR

Baca juga: Menaker: Posko THR 2021 Sudah Ada di 34 Provinsi Indonesia

Sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS

Berita Rekomendasi

Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

Baca juga: Posko THR Kemnaker Sudah Terima 194 Laporan  

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Tunjangan PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas