Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Miris, Ditemukan Daur Ulang Rapid Antigen di Bandara Kualanamu

ufti mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut menunjukkan ada tiga masalah serius di BUMN farmasi khususnya Kimia Farma.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPR Miris, Ditemukan Daur Ulang Rapid Antigen di Bandara Kualanamu
istimewa
Petugas menyita barang bukti dari lokasi pelayanan rapid antigen di Bandara KNIA yang diduga menggunakan alat bekas, Selasa (27/4/2021) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Temuan dugaan daur ulang penggunaan alat uji cepat Covid-19 rapid antigen di Bandara Kualanamu membuat miris banyak pihak.

Anggota Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, Mufti Anam mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut.

Menurut Mufti penggunaan alat uji cepat rapid antigen bekas pakai yang dilakukan BUMN farmasi PT Kimia Farma Tbk melalui kelompok usahanya PT Kimia Farma Diagnostik tidak seharusnya terjadi.

”Miris sekali saya mendengar informasi ini. BUMN seharusnya membantu rakyat dengan pelayanan murah dan terbaik, tapi ini malah menjebak rakyat dengan adanya temuan polisi, bahwa ada dugaan daur ulang penggunaan alat antigen. Sesak rasanya dada ini,” ujar Mufti Anam saat dihubungi, Tribun, Rabu (28/4/2021).

Mufti mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut menunjukkan ada tiga masalah serius di BUMN farmasi khususnya Kimia Farma.

Pertama, lemahnya sistem pengawasan. Ada kebocoran yang luar biasa dalam praktik dugaan daur ulang antigen tersebut. 

Baca juga: Petugasnya di Kualanamu Diduga Pakai Rapid Test Bekas, Kimia Farma: Kami Tindak Tegas

”Jadi seharusnya Kimia Farma dapat pemasukan sekian rupiah, misalnya Rp100 juta, tapi hanya dapat sekian katakanlah Rp25 juta. Itu karena daur ulang, alat antigen yang dikeluarkan dari persediaan tidak bertambah. Sistemnya lemah,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

“Ini baru dari antigen. Kalau soal antigen saja begitu parah penyelewengannya, maka bidang lain perlu diaudit ulang potensi kebocorannya. Ini menjadi salah satu penanda mengapa BUMN farmasi kita kalah dengan farmasi swasta,” tegas Mufti.

Kedua, rendahnya pelaksanaan prosedur operasi standar (SOP) di Kimia Farma

”Kimia Farma ini bisnis farmasi, SOP-nya harus super ketat, karena terkait keselamatan orang. Kalau daur ulang seperti itu, tentu berbahaya bagi keselamatan orang lain,” ujar Mufti.

Ketiga, Kimia Farma tidak taat pada pembenahan nilai dan budaya BUMN yang digariskan Menteri BUMN Erick Thohir, yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). 

”Kalau sudah gagal menerjemahkan dan tidak segaris dengan budaya perusahaan yang diterapkan pak Menteri, konsekuensinya jelas, manajemen harus disanksi oleh kementerian,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.


Seperti ramai diberitakan, polisi menggerebek lokasi layanan tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumut. Layanan tes antigen itu dilakukan PT Kimia Farma Tbk. 

Penggerebekan dilakukan Selasa (27/8/2021) sore oleh Dirkrimsus Polda Sumut. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat keluhan dari para calon penumpang yang mendapati hasil rapid antigen selalu positif covid-19 dalam kurun waktu sepekan. 

Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan mendaftar sebagai calon penumpang yang mengikuti rapid test antigen.

Masuk ke ruang pemeriksaan, polisi menjalani prosedur sebagaimana mestinya, yaitu alat tes rapid antigen dimasukkan ke lubang hidungnya.

Menunggu 10 menit, anggota Polda Sumut itu mendapati hasil tesnya positif. Sempat ada perdebatan, polisi lalu melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Hasilnya, didapati alat rapid test antigen yang telah dipakai digunakan lagi alias didaur ulang. 

Alat yang dimasukkan ke hidung itu diduga dibersihkan lagi setelah dipakaikan ke penumpang lain. Polisi pun mengamankan petugas laboratorium serta beberapa barang bukti.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, mendukung investigasi yang dilakukan kepolisian.

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas