Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Bantah Prabowo Subianto Kendalikan PT ACK, Perusahaan Forwarder Ekspor Benur

Dahnil Anzar Simanjuntak membantah Prabowo Subianto memiliki atau mengendalikan PT Aero Cipta Kargo (PT ACK).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jubir Bantah Prabowo Subianto Kendalikan PT ACK, Perusahaan Forwarder Ekspor Benur
KOMPAS.COM/HARYANTI PUSPASARI
Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak 

Ardi Wijaya mengaku memang pernah terjadi diskusi yang membicarakan hal itu pada bulan Oktober.
Namun tidak spesifik disebut siapa pengendali PT ACK.

"Memang tidak secara spesifik pengendali PT ACK, memang ada diskusi dengan Suharjito. Dan diskusi itu diskusi di bulan Oktober," kata Ardi WIjaya.

Jaksa kemudian menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi nomor 27 perihal pernyataan PT ACK yang tak bisa dipecah karena khusus milik 'Prabowo' dengan keuntungan Rp30-an miliar per bulan.

"Ini maksudnya apa ya PT ACK punya Prabowo khusus?" tanya jaksa.

"Ini yang saya tangkap beliau pasti mengaitkan dengan pak Prabowo," jawab Ardi Wijaya.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Tak Puas Kuota 139 Juta Lalu Naikkan 3 Kali Lipat

"Pak Prabowo siapa?" tanya jaksa menegaskan.

"Pak Prabowo. Menteri Pertahanan. Karena di majalah-majalah sebelumnya itu dikait-kaitkan berhubungan dengan kader. Tapi saya tidak menanya balik, tidak memperjelas," jelas Ardi Wijaya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam perkara ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan.

Suap itu ditujukan guna memuluskan izin budidaya lobster dan ekspor benur yang ditangani KKP.

Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.

Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas