Kuasa Hukum Rizieq Siap Cecar 8 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Lanjutan Swab Test RS UMMI
Dalam sidang hari ini jaksa menghadirkan delapan orang saksi yang akan dimintai keterangannya atas perkara swab test palsu di RS UMMI.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) perkara hasil swab test palsu di RS UMMI, Bogor, hari ini, Rabu (28/4/2021).
Adapun dalam sidang lanjutan ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan daftar pertanyaan yang nantinya akan dilayangkan untuk para saksi.
"Biasa, kami siapkan daftar pertanyaan untuk para saksi disesuaikan dengan unsur dan pasal yang dituduhkan (kepada Rizieq Shihab)," tutur Azis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Atas Dugaan Terorisme, Rizieq Shihab Kirim Doa
Dalam sidang hari ini sendiri, jaksa menghadirkan delapan orang saksi yang akan dimintai keterangannya atas perkara hasil test swab palsu di RS UMMI.
"Kami rencana memanggil 10 saksi, yang bersedia hadir ada delapan, majelis hakim," kata Jaksa sebelum persidangan dimulai.
Di mana keseluruhan saksi yang dihadirkan yakni Zulfikar sebagai karyawan RS UMMI; Fitri Sri Lestari sebagai perawat di RS UMMI; H. Najamudin sebagai karyawan RS UMMI.
Selanjutnya, Muhammad Aditya Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor; Muhammad Aslam Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor; Ahmad Suhadi warga Bogor; Ika Nurhakim karyawan swasta; dan Herdiansyah warga Bogor.
Baca juga: Penangkapan Dinilai Fitnah Keji, Pengacara Rizieq Sebut Munarman sebagai Sosok yang Tolak Aksi Teror
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu RS UMMI Bogor, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hari ini, Rabu (28/4/2021).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, sidang dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
"Rabu 28 April 2021, (agenda sidang) untuk pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum," katanya saat dikonfirmasi.
Lanjut Alex mengatakan, untuk jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pihak PN Jakarta Timur tidak akan lagi menayangkannya secara streaming di layanan YouTube resmi.
Akan disediakan dua layar monitor TV di depan pintu masuk ruang sidang untuk keperluan awak media melakukan peliputan nantinya.
"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses (meliput) di Lobby depan sebanyak dua layar TV," tandasnya.
Sebagai informasi, pada sidang pekan lalu Rabu (21/4/2021) JPU menghadirkan enam orang saksi yang telah didengarkan keterangannya.
Mereka yakni, Dokter Sarbini Abdul Murad selaku Presidium MER-C; Dokter Hadiki Habib selaku relawan MER-C sekaligus dokter di RSCM dan dokter pribadi Rizieq; Dokter Fransiska selaku relawan MER-C.
Saksi selanjutnya, Dokter Fariz Najib selaku dokter jaga di RS UMMI Bogor; Dokter Nerina Maya Kartiva selaku Dokter perawat RS UMMI dan Dokter Nuridiyah Indra Sari petugas Lab di RSCM.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.