Mata Munarman Ditutup saat Dibawa ke Polda, Azis Yanuar Singgung Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir
Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar menyayangkan perlakuan pihak kepolisian saat membawa kliennya ke Mapolda Metro Jaya, usai dilakukan penangkapan pada
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar menyayangkan perlakuan pihak kepolisian saat membawa kliennya ke Mapolda Metro Jaya, usai dilakukan penangkapan pada Selasa (27/4/2021).
Di mana saat menggiring Munarman, pihak kepolisian menutup kedua mata eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kain hitam.
Lantas Azis mengatakan, perlakuan yang diterapkan kepada kliennya itu sudah melanggar hak asasi.
Bahkan jika memang itu menjadi suatu standar yang diterapkan kepolisian untuk menangkap terduga teroris, hal tersebut kata Azis tidak lazim.
Dirinya membandingkan dengan penangkapan yang pernah terjadi pada Abu Bakar Ba'asyir.
"Ya kami menolak standar itu gitu, maksudnya kami juga punya argumen bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan lain-lainnya sepengatahuan saya itu kan tidak diatur, menurut saya ya informasinya," ujar Azis kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Kendati begitu dirinya tetap menghormati apabila pihak kepolisian memiliki standar seperti hal tersebut dengan catatan mengedepankan argumen yang dimilikinya.
"Tapi kami hormati kalau pihak kepolisian menganut seperti itu dan kami juga punya argumen seperti itu," ujarnya.
Tak hanya itu, keputusan untuk menutup mata tersangka saat melakukan pemeriksaan juga diyakini dapat membahayakan tersangka.
Terlebih dalam proses penangkapan yang terjadi kemarin sore itu, Munarman terpantau tidak menggunakan masker, padahal saat ini Indonesia masih darurat penyebaran Covid-19.
"Ditutup matanya kalau nabrak ntar gimana, gak pake masker gimana itu kan gak standar covid kita semua aja pake masker," ucap Azis.
Baca juga: Polri: Kenapa Begitu Munarman Ditutup Matanya Kok Pada Ribut?
Sebelumnya, Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saat proses penangkapan kliennya atas dugaan pidana terorisme, terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya tersebut.
Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.