Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menurut Komnas HAM Tindakan Kepolisian Menutup Mata Munarman Berlebihan

Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menurut Komnas HAM Tindakan Kepolisian Menutup Mata Munarman Berlebihan
ist
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menilai tindakan personel kepolisian menutup mata mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat penangkapan terkait dugaan tindak pidana terorisme berlebihan.

Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.

"Tindakan hukum apapun harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan. Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan. Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (28/4/2021).

Semua orang yang berhadapan dengan penegakan hukum, kata Anam, memiliki prosedur yang sama dan secara konstitusi dilindungi.

Namun demikian, Anam juga membenarkan ada beberapa prosedur yang secara khusus melekat pada subtansi hukum tentu misalnya narkoba dan terorisme, atau mekanisme khusus karena batasan umur misalnya anak yang berhadapan dengan hukum.

"Semua prosedur itu tidak bisa diterapkan secara berlebihan. Tindakan berlebihan dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum itu sendiri," kata Anam.

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Anam belum menjawab ketika ditanya apakah perlakuan tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan.

BERITA TERKAIT

Namun belakangan Kepolisian RI angkat bicara alasan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dipaksa untuk tutup mata saat ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penutupan mata Munarman dinilai telah sesuai dengan standar internasional.

Baca juga: Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Terorisme

"Standard internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali. Penangkapan satu  jaringan akan membuka jaringan yang lainnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Ahmad menuturkan penutupan mata juga untuk mencegah adanya penyerangan terhadap anggota Polri saat menangkap pelaku.

"Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelak agar tidak mengenali petugas," jelas dia.

Ahmad juga menjelaskan alasan kedua tangan Munarman diborgol saat penangkapan oleh tim Densus 88.

"Dalam hukum ada azas persamaan di muka hukum. Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," tukas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas