Munarman Ditahan Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron
Polri menetapkan eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menetapkan eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman dibawa Densus 88 Antiteror Polri ke Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network, Munarman satu Rutan bersama dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.
"Di Rutan Narkoba ada Bang Ali Imron juga," ujar informan tersebut kepada Tribun Network, Rabu (28/4).
Saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Munarman yang mengenakan kemeja putih, ditutup matanya dengan kain hitam tanpa mengenakan masker.
Proses itu menjadi sorotan publik dan menuai polemik.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan Densus 88 menutup mata dan memborgol Munarman, menjadi bagian dari penanganan tersangka kasus terorisme.
Baca juga: Polri: Surat Perintah Penangkapan Munarman Diterima dan Ditandatangani Sang Istri
"Dia sudah tersangka," ujar Ahmad Ramadan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
Ahmad menegaskan tindakan penutupan mata dan memborgol tangan Munarman sudah sesuai aturan.
Bahkan standar tersebut sudah diterapkan di skala global.
Ahmad menerangkan terorisme memiliki jaringan luas dan terorganisasi dengan baik.
Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.
Menurutnya, keselamatan petugas di lapangan bisa terancam bila seseorang sudah diduga terlibat aksi atau jaringan teroris.
Baca juga: 2 Politikus yang Tak Percaya Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme
"Berdasarkan dua pertimbangan ini, maka perlu menutup mata agar (Munarman) tidak mengenali petugas," imbuhnya.
Korps Bhayangkara meminta tidak ada pihak yang meributkan penindakan terhadap Munarman.
Menutup mata dan memborgol Munarman sebagai bentuk asas persamaan di mata hukum terhadap seluruh terduga teroris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.