Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman Ditahan Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron

Polri menetapkan eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Munarman Ditahan Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menetapkan eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Munarman dibawa Densus 88 Antiteror Polri ke Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network, Munarman satu Rutan bersama dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.

"Di Rutan Narkoba ada Bang Ali Imron juga," ujar informan tersebut kepada Tribun Network, Rabu (28/4).

Saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Munarman yang mengenakan kemeja putih, ditutup matanya dengan kain hitam tanpa mengenakan masker.

Proses itu menjadi sorotan publik dan menuai polemik.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan Densus 88 menutup mata dan memborgol Munarman, menjadi bagian dari penanganan tersangka kasus terorisme.

Baca juga: Polri: Surat Perintah Penangkapan Munarman Diterima dan Ditandatangani Sang Istri

Berita Rekomendasi

"Dia sudah tersangka," ujar Ahmad Ramadan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Ahmad menegaskan tindakan penutupan mata dan memborgol tangan Munarman sudah sesuai aturan.
Bahkan standar tersebut sudah diterapkan di skala global.

Ahmad menerangkan terorisme memiliki jaringan luas dan terorganisasi dengan baik.

Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.

Menurutnya, keselamatan petugas di lapangan bisa terancam bila seseorang sudah diduga terlibat aksi atau jaringan teroris.

Baca juga: 2 Politikus yang Tak Percaya Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

"Berdasarkan dua pertimbangan ini, maka perlu menutup mata agar (Munarman) tidak mengenali petugas," imbuhnya.

Korps Bhayangkara meminta tidak ada pihak yang meributkan penindakan terhadap Munarman.
Menutup mata dan memborgol Munarman sebagai bentuk asas persamaan di mata hukum terhadap seluruh terduga teroris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas