Munarman Ditangkap Polisi, Anggota DPR: Asas Praduga Tak Bersalah harus Dikedepankan
Edi Hasibuan memiliki keyakinan polisi memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman
Editor: Eko Sutriyanto
Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti namun, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.
"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," tegas Wayan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun yakin polisi memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.
"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup.
Baca juga: Presiden Jokowi dan PM Hun Sen Gelar Pertemuan Bilateral: Bahas Vaksin Hingga Pertahanan Negara
Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapapun jika terbukti melanggar hukum," kata Edi Hasibuan. Menurut Edi, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 X 24 jam.
"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," kata Edi. (Willy Widianto)