Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman Ditangkap Polisi, Anggota DPR: Asas Praduga Tak Bersalah harus Dikedepankan

Edi Hasibuan memiliki keyakinan polisi memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Munarman Ditangkap Polisi, Anggota DPR: Asas Praduga Tak Bersalah harus Dikedepankan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti namun, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan. 

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," tegas Wayan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun yakin polisi memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.

"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup.

Baca juga: Presiden Jokowi dan PM Hun Sen Gelar Pertemuan Bilateral: Bahas Vaksin Hingga Pertahanan Negara

Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapapun jika terbukti melanggar hukum," kata Edi Hasibuan. Menurut Edi, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 X 24 jam.

"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," kata Edi. (Willy Widianto)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas