PKB Harap Polisi segera Beri Keterangan Resmi Soal Status Munarman
Jazilul meyakini Polisi telah memiliki bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan Munarman dalam kasus terorisme.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung upaya pemerintah melalui institusi Polri dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid menanggapi ditangkapnya eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman atas dugaan keterlibatan kasus terorisme.
Jazilul meyakini Polisi telah memiliki bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan Munarman dalam kasus terorisme.
"Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," kata Jazilul kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Munarman Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Wakil Ketua MPR RI itu berharap, pihak Kepolisian dapat segera memberikan keterangan resmi soal status perbuatan hukum yang diduga dilakukan Munarman.
"Harapan kami, agar polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya. Semua warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum/equity before the law," ujarnya.
Baca juga: Perlakuan yang Dialami Munarman Pascapenangkapan Oleh Densus 88
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
Baca juga: Ken Setiawan Minta Polri Waspadai Kemungkinan Aksi Lone Wolf Setelah Penangkapan Munarman
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.