Polisi Buka Peluang Adanya Tersangka Baru Dalam Kasus Penipuan EDCCash
Polisi sebelumnya baru menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan EDCCash tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya membuka peluang adanya tersangka baru dalam dugaan penipuan investasi bodong EDCCash.
Polisi sebelumnya baru menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan EDCCash tersebut.
"EDCCash masih terus berjalan dan akan kami tuntaskan. Kemungkinan karena proses penyidikan masih berjalan jadi mungkinkan akan ada penambahan tersangka dan sebagainya," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Rusdi menyampaikan penyidik Bareskrim Polri juga tengah terus menggali keterangan dari para tersangka. Termasuk juga mengejar aset untuk mengembalikan kerugian nasabahnya.
Baca juga: Nasabah EDC Cash Geruduk Rumah Pelaku di Dramaga Bogor Karena Merasa Ditipu
"Kita tunggu perkembangannya dari Baresrkrim untuk menuntaskan kasus EDCCash," tutup dia.
Polisi sudah menyita setidaknya 21 mobil mewah yang disita berasal dari berbagai merk dari tangan tersangka. Mulai dari Mercedez Benz, Lexus, BMW, Fortuner hingga Ferari.
Baca juga: Korban Penipuan EDCCash Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Alami Depresi
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan barang branded berupa tas, sepatu, jaket dan jam tangan. Selain itu, mereka juga menemukan pecahan mata uang asing.
Di antaranya, uang cash pecahan rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, pecahan euro total 6,020 juta euro, pecahan dolar Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, pecahan mata uang riyal Iran 19.600 dan pound Mesir 100.
6 Tersangka
Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDCCash.
EDCCash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.
Setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.
Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.