THR PNS 2021 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Disertai Besaran THR PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2021 mulai dicairkan pada 10 hari hingga 5 hari sebelum lebaran, berikut besarannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
- Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Menaker Beri Kelonggaran Bayar THR Paling Lambat H-1 Lebaran
Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya untuk PNS Tahun 2021