Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Dapat Banyak Dokumen Soal BLBI
Mahfud mengatakan ke KPK untuk minta berkas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan memastikan status hukum perkara tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (29/4/2021).
Dalam keterangannya, Mahfud mengatakan ke KPK untuk minta berkas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan memastikan status hukum perkara tersebut.
"Saya bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI dan kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," ucap Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Tetapi Mahfud tidak bisa memerinci dokumen yang diambil karena jumlahnya sangat banyak.
Dokumen itu bakal digunakan pemerintah untuk menagih utang di kasus BLBI.
"Kan sudah diumumkan, totalnya Rp110.454.890.000.000," urai Mahfud.
Kata Mahfud, pemerintah juga sudah mendata aset jaminan dalam kasus BLBI.
Pemerintah siap mengeksekusi jaminan itu untuk menagih utang di kasus itu.
"Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan alasan kenapa satgas BLBI tidak melibatkan KPK.
"KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya," kata Mahfud dalam video rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Menurut Mahfud, KPK merupakan penegak hukum pidana independen, sehingga KPK tidak layak masuk ke dalam satgas, mengingat pendekatan yang dilakukan melalui unsur perdata.
Baca juga: Sri Mulyani: Satgas Akan Eksekusi Aset 22 Obligor BLBI Senilai Rp 110 Triliun
"Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," jelasnya.
Namun demikian, Mahfud tak memungkiri bila satgas BLBI butuh data-data yang sejauh ini dimiliki KPK.
Terlebih KPK pernah menangani kasus BLBI mulai dari proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI, hingga proses hukum yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya selaku obligor BLBI.
Sejalan dengan keinginan tersebut, KPK sebelumnya menanggapi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Dalam hal ini, KPK menyatakan akan tetap membantu meski tak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"KPK, berdasarkan UU 30/2020 juncto 19/2019, memang tugasnya adalah untuk melakukan penegakan hukum, mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya pemerintah, dalam hal ini jaksa pengacara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).
"KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini tersimpan rapi. Itu yang kami lakukan," tambah Ghufron.