Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Bantuan yang Masih Cair Bulan Mei 2021: PKH, BPNT, BLT UMKM, BLT Dana Desa, hingga Diskon PLN

Inilah daftar bantuan dari pemerintah yang masih disalurkan pada Mei 2021. Ada PKH, BPNT, BLT UMKM, BLT Dana Desa, hingga diskon PLN.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in DAFTAR Bantuan yang Masih Cair Bulan Mei 2021: PKH, BPNT, BLT UMKM, BLT Dana Desa, hingga Diskon PLN
Istimewa
Ilustrasi Uang. Inilah daftar bantuan dari pemerintah yang masih disalurkan pada Mei 2021. Ada PKH, BPNT, BLT UMKM, BLT Dana Desa, hingga diskon PLN. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui sejumlah kementerian terkait akan meneruskan sejumlah bantuan pada Mei 2021.

Setidaknya, masih ada lima bantuan yang bisa diterima masyarakat pada Mei 2021.

Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT UMKM, BLT Dana Desa, dan diskon listrik dari PLN.

Sementara itu, untuk Bansos Tunai Rp 300 ribu resmi dihentikan alias tak lagi disalurkan pada Mei 2021.

Baca juga: Bansos Kemensos 2021 Cair Awal Mei, Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos

Baca juga: Cek Penerima Bansos Kemensos 2021 via cekbansos.kemensos.go.id, Akan Segera Cair Awal Mei

Dengan adanya sejumlah bantuan ini diharapkan dapat menggenjot daya beli dan konsumsi masyarakat jelang Lebaran 2021.

Masyarakat pun dapat mengecek apakah ia mendapat sejumlah bantuan ini lewat situs yang disediakan pemerintah.

Berikut daftar bantuan dari pemerintah yang masih disalurkan pada Mei 2021:

Berita Rekomendasi

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Warung PKH yang dinamai ‘Sendang Rejeki’ di Dusun Ngulakan, Desa Kedungumpul, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, yang merupakan binaan Pendamping PKH Kabupaten Temanggung.
Warung PKH yang dinamai ‘Sendang Rejeki’ di Dusun Ngulakan, Desa Kedungumpul, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, yang merupakan binaan Pendamping PKH Kabupaten Temanggung. (HO/dok.kemensos)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas