DPR Minta Polri Tindak Tegas Mafia Karantina di Bandara Soetta
Habib mengatakan para oknum ini bisa dijerat pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta Polri membongkar dugaan mafia karantina kesehatan yang meloloskan penumpang kedatangan luar negeri, baik WNI maupun WNA di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Habib mengatakan Polri harus menindak tegas para oknum dari berbagai instansi yang bermain-main dengan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi makannya, oknumnya harus jelas, diumumkan siapa, identitas namanya siapa, instansi dari mana, harus diproses secara hukum," kata Habib kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Habib mengatakan para oknum ini bisa dijerat pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Baca juga: Tindak Tegas Mafia Karantina, Kemenhub Siap Membantu Proses Investigasi
Menurutnya, para oknum ini pasti turut memalsukan dokumen kedatangan WNI atau WNA.
"Karena saya duga pasti sudah terjadi pemalsuan dokumen. Orang yang belum diperiksa atau positif covid bisa lolos gitu loh. Karena adanya suap-menyuap itu," ujar Habib.
Politikus Gerindra itu meyakini mafia karantina ini tak bermain sendiri dalam melakukan aksinya.
Menurutnya, mustahil hanya satu orang bisa meloloskan WNI atau WNA yang datang dari luar negeri tak melakukan karantina kesehatan.
"Karena ini kan ada berbagai instansi di airport itu. Enggak mungkin hanya bisa lolos dengan satu orang, pasti ada beberapa orang yang bekerja sama meloloskan ini," katanya.
Lebih lanjut, Habib mengatakan para mafia karantina ini tak hanya melanggar protokol kesehatan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Ia khawatir pelonggaran seperti ini bisa membuat Indonesia seperti India.
"Ini bukan tindak pidana pencurian orang yang korbannya individual, ini tindak pidana serius yang korbannya masyarakat secara keseluruhan. Saya akan kawal terus supaya orang ini dihukum berat," ujarnya.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki antara lain visa kunjungan, kitas, hingga kitap. Selain itu, menunjukkan hasil negatif Covid-19 di negara asal sebelum berangkat.
Bagi WNI apabila hasil tes PCR negatif Covid-19, mereka tetap harus melaksanakan karantina mandiri di hotel selama 5 hari di Wisma Pademangan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.
Sementara itu, WNA yang negatif Covid diminta karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.
Berdasarkan informasi, dari 30 hotel yang menjadi lokasi karantina, hanya 20 hotel yang terdapat petugas KKP. Kemudian ada hotel yang tak terdaftar menerima karantina.
Selain itu, terdapat hotel yang lokasinya berada di dekat pusat perbelanjaan. Ada juga hotel yang menempatkan WNI/WNI dikrantina satu lantai dengan tamu umum.
Terakhir identitas asli seperti paspor, kitas tidak disimpan di Resepsionis Hotel.
Sebelumnya, polisi menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang pulang dari India lolos dari ketentuan mengikuti karantina pencegahan Covid-19, usai membayar uang Rp6,5 juta.
Uang itu diberikan JD kepada S dan RW yang diduga membantu pengurusan segala keperluan sehingga tak perlu mengikuti karantina kesehatan. S dan RW sendiri mengaku-ngaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta.