Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Para Oknum yang Komentar Negatif soal KRI Nanggala, Ada yang Dicambuk hingga Terancam Bui

Berikut hukuman tiga oknum yang berkomentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402, ada yang berakhir dicambuk hingga terancam dibui.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Hukuman Para Oknum yang Komentar Negatif soal KRI Nanggala, Ada yang Dicambuk hingga Terancam Bui
Twitter @JurnalMaritim
KRI Nanggala-402. Berikut hukuman tiga oknum yang berkomentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402, ada yang berakhir dicambuk hingga terancam dibui. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut nasib para oknum yang menuliskan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali.

Diketahui, ada tiga oknum di wilayah berbeda yang diciduk kepolisian setelah berkomentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402.

Pertama, seorang warga Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Barat bernama Imam Kurniawan yang diduga melecehkan istri korban KRI Nanggala-402.

Lalu kedua, sosok calon presiden fiktif, Nurhadi, yang sempat viral pada 2019 lalu.

Hingga ketiga, anggota polisi di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Aipda Fajar Indriawan.

Baca juga: Komentar Negatif soal Tragedi KRI Nanggala-402, Dua Sosok Ini Terancam Dibui

Ketiganya diciduk oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lantas, bagaimana nasib mereka kini?

Berita Rekomendasi

Imam Kurniawan yang bekerja sebagai petani akhirnya diberi tindakan dengan dicambuk setelah berkomentar buruk.

Kemudian, sosok Nurhadi masih menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Terakhir, anggota polisi Aipda Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut Tribunnews.com rangkum nasib tiga oknum yang tulis komentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402:

Imam Kurniawan Berakhir Dicambuk hingga Minta Ampun

Sosok Imam Kurniawan langsung menjadi viral di media sosial Facebook setelah melecehkan istri korban KRI Nanggala 402.

Warga Kecamatan Medan Marelan yang berprofesi sebagai petani ini memberikan komentar tak senonoh dipostingan Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI).

Dalam postingan yang mengabarkan tragedi KRI Nanggala-402, dia menulis komentar "Disaat kapal selam mu tenggelam disitu istri mu ku *w*".

Sontak, komentar Imam Kurniawan ini pun langsung menjadi kontroversi hingga Imam Kurniawan diciduk polisi.

Dalam video yang beredar, Imam Kurniawan tampak bertelanjang dada mengenakan celana panjang hitam dan duduk di lantai.

Terdengar suaranya meminta ampun dan seorang pria yang memegang benda mirip selang air mencambuk tubuh Imam Kurniawan berkali-kali.

Imam Kurniawan Nangis Dicambuki TNI, Posting di FB Ingin Cabuli Istri Korban KRI Nanggala
Imam Kurniawan Nangis Dicambuki TNI, Posting di FB Ingin Cabuli Istri Korban KRI Nanggala (Istimewa)

"Ampun pak, ampun pak. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya pak," kata Imam Kurniawan sembari mengangkat kedua tangannya memohon ampun.

Karena kesakitan, Imam Kurniawan mengangkat kedua tangannya.

"Sakit kepala saya pak. Ampun pak," katanya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi membenarkan kabar ini.

Ia menyebut, terduga pelaku pelecehan istri korban KRI Nanggala 402 itu sudah diamankan.

"Sedang diproses di Polres Belawan," kata Hadi, Senin (26/4/2021), dikutip dari Tribun Medan.

Status Nurhadi Masih Saksi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Calon Presiden fiktif, Nurhadi terancam dibui setelah berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam TNI KRI Nanggala 402 di perairan Bali.

Nurhadi pun akhirnya diamankan oleh kepolisian pada Senin (26/4/2021) lalu.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, menjelaskan, Nurhadi diamankan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya di Desa Golan Tepos, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Baca juga: TNI AL Bantah Kabar yang Sebut KRI Nanggala Tidak Pernah Latihan Sejak 2018

Kini, polisi masih memeriksa tujuan dan motif Nurhadi mengunggah perkataan tidak senonoh terkait tragedi KRI Nanggala-402 ini.

"NH (Nurhadi) kaitannya dengan postingan yang bersangkutan di medsos tentang peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala."

"Kita amankan di kantor untuk proses pemeriksaan. Kita dalami, kita lengkapi dulu," kata Aditya, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (27/4/2021).

"Sementara kita tahap pemeriksaan terkait motifnya maupun maksud dan tujuan mem-posting komentar negatif tersebut," tambahnya.

Kendati telah meminta maaf, Kapolres Kudus memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi.

Baca juga: Komentar Negatif Tragedi KRI Nanggala, Oknum Anggota Polsek Kalasan Tersangka

Pemeriksaan terkait komentar tidak senonoh soal tragedi KRI Nanggala-402 pun masih didalami lebih lanjut.

Dari kejadian ini, Aditya mengimbau agar seluruh masyarakat bijak dalam bermedsos, terlebih tidak menjadikan musibah sebagai lelucon.

Aditya menjelaskan, pihaknya masih meminta keterangan kepada pelaku terkait alasannya mengunggah postingan mengenai tenggelamnya kapal selam Nanggala 402 tersebut.

Kini, Nurhadi masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian.

Calon Presiden fiktif, Nurhadi dan seorang anggota polisi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terancam dibui setelah berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam TNI KRI Nanggala 402 di perairan Bali.
Calon Presiden fiktif, Nurhadi, dan seorang anggota polisi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terancam dibui setelah berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam TNI KRI Nanggala 402 di perairan Bali. (Kolase Garry Lotulung/Kompas.com dan Foto Dinas Penerangan Angkatan Laut)

"Ini masih kami periksa, belum menjadi tersangka," katanya.

Aditnya menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, komentar tersebut dilontarkan hanya untuk bercanda.

"Alasannya berdasarkan keterangan pelaku bercanda," ujar dia.

Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun penjara, sesuai pasal 28 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Kapal Selam Indonesia Kini Tinggal 4

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, menjelaskan, akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi di media sosial.

"Nanti kami akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi," ujar dia.

Adapun, dalam postingannya pada Minggu (25/3/2021) lalu, Nurhadi sempat melontarkan kata-kata tak pantas.

Ia menuliskan "Wadoo knapa kapal selam tenggelam ya. Wadoo knapa pula anda tenggelam dalam selang****** dan di dalam isi kut**** ya."

‎Kendati telah menghapus postingan tersebut, namun tangkapan layar postingannya telah terlanjur beredar di media sosial.

Aiptu Fajar Jadi Tersangka, Akan Jalani Sidang Kode Etik dan Profesi Polri 

Anggota Polsek Kalasan, Aipda Fajar Indriawan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait komentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402 di media sosial.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

"Sudah tersangka," kata Kombes Reinhard.

Baca juga: Serda Setyo Wawan Awak KRI Nanggala-402: Saat Suamimu Operasi Kapal Selam, Anggap Sudah Mati

Reinhard juga menjelaskan, Aipda Fajar juga telah dibawa ke Jakarta dari Yogyakarta.

Menurutnya, kasus ini nantinya akan ditangani oleh Mabes Polri.

"(Aipda Fajar) sudah di Jakarta," jelasnya.

Seperti diketahui, Aipda Fajar sebelumnya telah diamankan dan diperiksa Propram Polda DIY sejak Minggu (25/4/2021).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut akan memproses secara pidana Aipda Fajar.

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Tak hanya itu, kata Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," katanya, dilansir Tribunnews.com.

Sebelumnya diketahui, sosial media digegerkan dengan tangkapan layar sosok bernama Fajar yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Baca juga: TNI AL Bantah Isu KRI Nanggala 402 Tenggelam karena Kelebihan Muatan dan Ditembak Rudal

Belakangan diketahui, pemilik akun itu diduga adalah Aipda Fajar yang juga seorang anggota Polsek Kalasan.

Dalam unggahannya, Aipda Fajar mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402.

Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.

"Matioo co***, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Fajar.

(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim, Tribunjateng.com/Raka F Pujangga, TribunMedan.com/Array A Argus)

Berita lain terkait Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas