Ketua Satgas Doni Monardo Ingatkan Jabar Perketat Penjagaan, Antisipasi Lonjakan PMI
Bagaimana tidak, sebelumnya tercatat Jabar dahulu masuk dalam 'klasemen dasar' dalam hal angka penularan Covid-19.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi kerja pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menekan kasus penularan Covid-19.
Menurut Doni, catatan baik telah ditorehkan jajaran pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bagaimana tidak, sebelumnya tercatat Jabar dahulu masuk dalam 'klasemen dasar' dalam hal angka penularan Covid-19.
Kini Jabar sudah menuju perubahan ke arah yang lebih baik, angka penularan sudah menurun. Doni mengapresiasi catatan baik ini.
Hal itu disampaikan Doni saat agenda Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Warga Amerika Serikat Boleh Lepas Masker, Satgas Covid-19: Kondisi Indonesia Berbeda
"Saya mengapresiasi kinerja yang sudah baik ini, dulu Jabar ada di bawah sekarang sudah meningkat ada di atas," Kata Doni.
Doni juga mengingatkan agar jangan sampai lengah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Terlebih lagi, diperkirakan akan terjadi peningkatan warga yang datang dari luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Angka kenaikan ini diperkirakan terjadi pada bulai Mei mendatang, hal ini disebabkan mulai dari habis kontrak hingga pemutus hubungan kerja.
Menurut data yang berhasil dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, Jabar merupakan provinsi terbesar kedua dalam peningkatan warga yang berasal dari PMI.
Doni menambahakan, pihaknya juga menghimbau untuk melakukan pengetatan penjagaan dan screening akan dilakukan baik di entitas bandara, pelabuhan dan perbatasan.
Hal ini dilakukan dengan cara skrining awal yang ketat dan sistem karantina. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur terkait yaitu Kemenkumham (Imigrasi), Kemenkes (KKP), Kemenhub, Kemenlu, KemenBUMN, Kemenkeu (Bea Cukai), BPKP, TNI/POLRI, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Epidemiolog Sebut Indonesia Rawan Alami Ledakan Kasus Covid-19 Serupa India
"Harus dikarantina terlebih dahulu, karena dampaknya bisa berbahaya karena keluarganya bisa menjadi korban," tambah Doni.
Prosedur melakukan karantina juga tertuang dalam Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Dalam hal ini apabila tidak dilakukan karantina dan terbukti menularkan kepada orang lain, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyikapi perkembangan terkini lonjakan kasus di dunia dan India, Doni juga telah membentuk Satgas Penerimaan dan Pemulangan Imigran.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).