Pakar Psikologi Forensik Dukung Pemerintah Tetapkan KKB di Papua sebagai Teroris, Ini Alasannya
Ini alasan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendukung kebijakan pemerintah menetapkan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menganalisis kebijakan pemerintah yang menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Menurut Reza, KKB di Papua tepat dikategorikan sebagai Nationalist Dissident Terrorism.
Hal itu ia sadari setelah sempat berbincang dengan satu di antara pejabat di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT).
Dalam diskusi itu, Reza mengataikan pejabat BNPT menyebut separatisme lebih berbahaya daripada terorisme.
Terlebih, tindakan separatisme tidak tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Untuk itu, Reza mendukung sikap pemerintah yang resmi mengkategorikan KKB di Papua sebagai organisasi teroris pada Kamis (29/4/2021) hari ini.
"Bagi saya, KKB di Papua itu tepat dikategori sebagai Nationalist Dissident Terrorism yang paling tidak beroperasi secara lokal," kata Reza kepada Tribunnews.com, Kamis (29/4/2021).
Kendati demikian, Reza memaklumi, pengkategorian ini memunculkan kegagalan pemerintah dalam meredam masifnya perilaku kekerasan dalam kelompok itu.
Alhasil, hal itu membuat KKB semakin mengandalkan aksi-aksi brutal, termasuk ke warga sipil sebagai modus pergerakan mereka.
"Juga terkesan bertambah satu lagi musuh negara. Musuh berupa kelompok terorganisasi," tambahnya.
Di sisi lain, jika dicermati lebih lanjut, Reza menilai ada persepsi yang berbeda dari pengkategorian ini.
Menurutnya, ketika masih disebut sebagai KKB, maka aksi brutalnya hanya dianggap seperti kriminal biasa.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Khawatir Status Teroris untuk KKB Papua Menutup Jalan Damai
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Sebut Pendekatan Militer Jadi Kebutuhan Mendesak untuk Tumpas KKB
Akibatnya, aksi brutal mereka akan dianggap sebagai kriminal yang bisa dihadapi oleh polisi.
"(Padahal) tindak kriminalitas harus dilawan, namun karena saya bukan korban atau sasaran si kriminal, maka saya merasa KKB bukan pihak yang harus juga saya lawan secara langsung."
"Kini berbeda posisinya. Terhitung sejak hari ini, pelabelan "teroris" memberikan justifikasi yang legitimate bagi setiap komponen bangsa untuk menyikapi organisasi teroris itu sebagai musuh bersama yang harus diberantas secara cepat, tegas, terukur, dan tuntas," tegas Reza.
Sementara itu, setelah penetapan ini, Reza mengungkapkan manuver beberapa tokoh di Jakarta perlu diantisipasi.
Satu di antaranya dari narasi yang dikembangkan aktivis HAM dari Papua, Natalius Pigai.
Menurut Reza, narasi yang disebutkan Pigai sebelumnya mengarah ke pencitraan bahwa Pemerintah tengah melancarkan state terrorism terhadap masyarakat Papua.
Tetapi, kali ini, narasi yang disebut Pigai justru membangun anggapan yang bersangkutan dengan agama.
"Hari ini, ybs (Natalius Pigai) menggunakan cara lain. Ia melontarkan counter narrative dengan membangun framing "negara versus teroris" sebagai "Islam versus Kristen"."
Baca juga: Label Teroris Untuk KKB Dinilai Tak Akan Akhiri Pelanggaran HAM yang Dialami Orang Papua
Baca juga: Peringatan Mahfud MD Kepada TNI-Polri Dalam Tumpas KKB Papua: Jangan Sampai Sasar Masyarakat Sipil
"Apakah counter narrative sedemikian rupa merupakan bentuk penghasutan yang dapat mengondisikan terjadinya pertikaian horizontal?" ujar Reza.
Dengan demikian, Reza menilai medan perang untuk melawan terorisme tidak hanya berlangsung di daratan saja.
"Patroli udara seperti di dunia virtual, internet, media sosial, dan aplikasi pesan singkat juga perlu digencarkan," jelasnya.
Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Organisasi Teroris
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021) hari ini.
"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Dari aturan tersebut, Mahfud menjelaskan, mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
"Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis."
"Terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," ungkap Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengatakan, pemerintah juga sepakat dengan pernyataan beberapa tokoh seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo yang menyebut KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.
Bahkan, menurut Mahfud, beberapa tokoh masyarakat, tokoh adat hingga pemerintah daerah di Papua juga rutin mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk mendukung penetapan ini.
(Tribunnews.com/Maliana)
Berita lain terkait KKB di Papua