Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Perdana Angin Prayitno Aji di Kasus Suap Pajak, Ini yang Dicari KPK

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Periksa Perdana Angin Prayitno Aji di Kasus Suap Pajak, Ini yang Dicari KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut.

Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan.

Adapun Angin dan lima orang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.

Berita lainnya ICW Beberkan 8 'Dosa' Indriyanto Seno Adji

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas