Presiden Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Serta Aparat TNI/Polri Cair
Para Pegawai Negeri Sipil, serta aparat TNI, Polri dipastikan akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 2021 ini.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil, serta aparat TNI, Polri dipastikan akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 2021 ini.
Presiden telah meneken PP mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS CPNS TNI Polri dan pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis, (28/4/2021).
Untuk THR kata Jokowi akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Presiden mengatakan pemberian THR Ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi. Peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi.
Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Komponen Tunjangan Kinerja Ditiadakan di 2021
"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," pungkas Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.