Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Uang Suap Bansos Ditampung di Koper PNS

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Uang Suap Bansos Ditampung di Koper PNS
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Mendengar pertanyaan jaksa, Rizki pun mengaku komunikasinya itu satu hari menjelang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus Joko.

"Itu satu hari sebelum OTT. Tanggalnya kalau tidak salah 4 desember 2020 terhadap Matheus Joko," ujar Rizki.

Sebelumnya Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua PPK Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.(tribun network/ham/dod)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas