51 Guru Besar Surati Mahkamah Konstitusi Minta UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan
51 Guru Besar dari berbagai universitas di Indonesia mengambil inisiatif untuk mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Sebagaimana Bapak dan Ibu Hakim Konstitusi ketahui, Undang-Undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat (14 hari) oleh pemerintah dan DPR," sebut para guru besar.
Baca juga: Praktisi Hukum Ricky Vinando: Azis Tidak Terlibat Kasus Suap Penyidik KPK-Walikota Tanjungbalai
"Tentu secara kasat mata sudah dapat dipahami bahwa pembahasan regulasi itu juga telah mengabaikan partisipasi masyarakat karena prosesnya tertutup dan tidak akuntabel," imbuh mereka.
Padahal, kata para guru besar, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara tegas menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses dan tahapan legislasi.
"Jika praktik ini dianggap benar bukan hanya isu tertib hukum saja yang dilanggar, namun jauh lebih esensial, yakni mempertaruhkan masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia," katanya.
Kian melemahnya iklim pemberantasan korupsi di Indonesia, disampaikan mereka, juga tergambar dalam riset Transparency International (TI) beberapa waktu lalu.
Kala itu, TI menemukan fakta bahwa Indeks
Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 merosot tajam, baik dari segi skor maupun peringkat.
"Singkatnya, sebelum UU KPK direvisi, Indonesia berada pada peringkat 85 dunia dengan skor IPK 40. Namun semuanya berubah setelah revisi UU KPK dilakukan," ujar mereka.
"Citra Indonesia di mata dunia semakin memburuk dengan turunnya peringkat menjadi 102 dan degradasi skor tiga poin menjadi 37. IPK ini tentunya dapat mencerminkan bahwa arah politik hukum semakin menjauh dari penguatan pemberantasan korupsi," tambahnya.
Baca juga: KPK Dukung Penuh Penyelenggaraan Jamsostek
Pada konteks lain, para guru besar menyebut kepercayaan publik kepada KPK juga merosot drastis. Sepanjang tahun 2020 semenjak UU KPK baru berlaku, KPK semakin menjauh dari ekspektasi publik.
"Dalam pemantauan kami, setidaknya delapan lembaga survei telah mengonfirmasi hal tersebut. Padahal, sebagaimana diketahui oleh Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi, selama ini KPK praktis selalu mendapatkan apresiasi dan citra positif di mata publik," sebut mereka.
Terkait itu, mereka menilai Mahkamah Konstitusi harus mencabut revisi UU KPK dan mengembalikan KPK ke marwah yang lebih baik.
"Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi. Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya," tulis mereka.
Di akhir surat, Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia menyebutkan bahwa MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut 51 guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.