Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerumunan di Luar Ponpes, Ahli Hukum Pidana Sebut Rizieq Selaku Pemilik Tetap Harus Tanggung Jawab

Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan m kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kerumunan di Luar Ponpes, Ahli Hukum Pidana Sebut Rizieq Selaku Pemilik Tetap Harus Tanggung Jawab
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Habib Ali dan Haris Ubaidillah mengipasi Rizieq Shihab dengan map saat terjadi adu mulut antara Rizieq Shihab dengan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Prof. Agus Surono mengatakan pihak yang harus bertanggung jawab jika terjadi sebuah kerumunan adalah tuan rumah atau pemilik lokasi tersebut.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan m kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Jawa Barat. Duduk sebagai terdakwa yakni Habib Rizieq Shihab.

Mulanya Agus ditanya hakim sebuah kasus yang mirip peristiwa kerumunan di Megamendung. Di mana berkumpul massa di sebuah rumah.

Saking besarnya kerumunan, membuat aparat keamanan kewalahan.

Baca juga: Rizieq Shihab Singgung Kebijakan Penanganan Covid: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan

Hakim lalu bertanya dalam posisi demikian, siapa pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerumunan tersebut.

"Terjadi kerumunan di masa pandemi Covid-19. Massa ini ngelihatin, Polsek, Polres mencegah nggak bisa. Kemudian terjadi pelanggaran portokol kesehatan.

Baca juga: Kritik Rizieq Shihab: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan

Berita Rekomendasi

Pertanyaan saya, yang bertanggung jawab itu dimana, siapa yang bertanggung jawab? ada aparat polisi di situ, ada Satpol PP di situ nggak mampu dia mencegah.

Bagaimana pertanggung jawabannya?" tanya hakim ke saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Agus menjawab jika kerumunan itu terjadi di rumah, maka pemiliknya yang harus diminta pertanggung jawabannya.

Baca juga: Penangkapan Dinilai Fitnah Keji, Pengacara Rizieq Sebut Munarman sebagai Sosok yang Tolak Aksi Teror

Lanjut Agus, pemilik rumah juga semestinya mengeluarkan imbauan kepada massa yang hadir agar menerapkan protokol kesehatan. Mengingat kerumunan itu terjadi di tengah pandemi Covid-19.

"Pertama, tentu pemilik rumah bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di rumahnya.

Kemudian apakah ada upaya yang dilakukan pemilik rumah untuk mengingatkan tentang protokol kesehatan," jawab Agus.

Hakim lalu bertanya siapa yang bertanggung jawab jika kondisinya pemilik rumah sendiri tidak tahu ada kerumunan di luar rumahnya.

Pemilik rumah juga dalan posisi tidak menyebar undangan atau apapun yang mengundang masyarakat.

Agus tetap pada pendiriannya dan menyatakan bahwa pemilik rumah tetap harus bertanggung jawab.

"Ini pemilik rumah kondisinya nggak tahu menahu tiba-tiba ada orang datang karena dengar cerita. Datang tidak dikehendaki oleh tuan rumah?" tanya hakim lagi.

"Betul tapi bagaimanapun juga pemilik rumah ini bertanggung jawab terhadap kondisi apa yang terjadi di rumahnya," jawab Agus.

"Yang jelas ketika peristiwa hukumnya terjadi di rumah saya, maka saya bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di rumah saya," timpalnya lagi.

Dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.

Rizieq sebagai pemilik diminta bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di pondok pesantren tersebut.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas